Bojonegoro
hal ini Sesuai pengumuman KPU nomor 859/PL.01.4-PU/3532/KPU-kab/VI
Pengumuman tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU RI nomor 5 tahun 2018 tetang Perubahan atas Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 serta Peraturan KPU RI nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Informasi dan dokumen serta formulir pendaftaran bakal calon bisa diunduh dalam Silon atau ke kantor KPU Bojonegoro,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib, Selasa (3/7).
Beberapa ketentuan pegajuan bagi bakal calon yang harus dipenuhi, yakni pengajuan bakal calon oleh partai politik hanya dilakukan satu kali masa pengajuan dan partai politik wajib memasukkan dokumen persyaratan kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Bakal calon tersebut harus memenuhi 20 syarat yang ditetapkan KPU,” pungkasnya.(*dwi/mcb)